Jumat, 10 Juli 2009

Teknologi Pendidikan 2

Lesson Study adalah suatu proses kolaboratif dimana sekelompok guru mengidentifikasi suatu masalah pembelajaran, merancang suatu skenario pembelajaran (yang meliputi kegiatan mencari buku dan artikel mengenai topik yang akan dibelajarkan), membelajarkan siswa sesuai skenario (salah seorang guru melaksanakan pembelajaran sementara yang lain mengamati), mengevaluasi dan merevisi skenario pembelajaran, membelajarkan lagi skenario pembelajaran yang telah direvisi, mengevaluasi lagi pembelajaran dan membagikan hasilnya dengan guru-guru lain.

Lesson Study dapat memberikan sumbangan terhadap pengembangan keprofesionalan guru, yaitu dengan menguraikan delapan pengalaman yang diberikan Lesson Study kepada guru sebagai berikut. Lesson Study memungkinkan guru untuk:

1) memikirkan dengan cermat mengenai tujuan dari pembelajaran, materi pokok, dan bidang studi,
2) mengkaji dan mengembangkan pembelajaran terbaik yang dapat dikembangkan,
3) memperdalam pengetahuan mengenai mengenai materi pokok yang diajarkan,
4) memikirkan secara mendalam tujuan jangka panjang yang akan dicapai berkaitan dengan siswa,
5) merancang pembelajaran secara kolaboratif,
6) mengkaji secara cermat cara dan proses belajar serta tingkah laku siswa,
7) mengembangkan pengetahuan pedagogis yang kuat/penuh daya, dan
8) melihat hasil pembelajaran sendiri melalui mata siswa dan kolega

Lesson study memiliki peran yang cukup besar dalam melakukan perubahan secara sistemik. Menurut Lewis (2006) lesson study tidak hanya memberikan sumbangan terhadap pengetahuan keprofesionalan guru, tetapi juga terhadap peningkatan system pendidikan yang lebih luas.

Melalui Lesson Study, guru secara kolaboratif berupaya menterjemahkan tujuan dan standar pendidikan ke alam nyata di kelas. Mereka berupaya merancang pembelajaran sedemikian sehingga siswa dapat dibantu untuk mengetahui kompetensi dasar yang diharapkan. Selain itu, mereka berupaya merancang suatu scenario pembelajaran yang memperhatikan kompetensi dasar dan pengembangan kebiasaan berpikir ilmiah, dimana siswa diajak untuk mengendalikan variable dan juga memperoleh pengetahuan tertentu yang terkait dengan materi yang dibelajarkan. Setelah itu rancangan pembelajaran dilaksanakan, diamati, didiskusikan, direvisi, dan jika perlu dibelajarkan lagi dikelas lainnya.

HOME SCHOOLING

Homeschooling (HS) adalah model alternatif belajar selain di sekolah. Tak ada sebuah definisi tunggal mengenai homeschooling. Selain homeschooling, ada istilah "home education", atau "home-based learning" yang digunakan untuk maksud yang kurang lebih sama.

Jika homeschooling difahami sebagai pendidikan tidak di sekolah formal, maka banyak jejak homeschooling di Indonesia. Akar homeschooling dapat difahami dengan istilah yang umum, yaitu belajar otodidak atau belajar mandiri.
Sekolah rumah pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Sekolah rumah tunggal merupakan layanan pendidikan yang dilakukan oleh orang tua/wali terhadap seorang anak atau lebih terutama di rumahnya sendiri atau di tempat-tempat lain yang menyenangkan bagi peserta didik.
  2. Sekolah rumah majemuk merupakan layanan pendidikan yang dilakukan oleh para orang tua/wali terhadap anak-anak dari suatu lingkungan yang tidak selalu bertalian dalam keluarga, yang diselenggarakan di beberapa rumah atau di tempat/fasilitas pendidikan yang ditentukan oleh suatu komunitas pendidikan yang dibentuk atau dikelola secara lebih teratur dan terstruktur.


Di Indonesia, model belajar yang tak mengikuti sekolah formal banyak dijalani oleh para pedagang dengan sistem magang dan pesantren.

Konstitusi & Undang-undang

Legalitas


UUD 1945
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan pentingnya pendidikan nasional.


Pasal 31

Ayat (1)
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Ayat (2)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 5:

  1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
  2. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
  3. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
  4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
  5. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Tips Memilih Metode Homeschooling

  1. Keluar dari tekanan keharusan
    Anda tidak harus mengikuti apa yang menurut orang lain sebagai hal yang baik dan benar. Selama tidak melanggar hukum, Anda memiliki hak sepenuhnya untuk mengelola keluarga Anda, termasuk bagaimana Anda menyelenggarakan pendidikan untuk anak-anak Anda. Kata kunci dalam homeschooling bukan “harus”, tapi “boleh”. Anda boleh memilih dan melakukan hal-hal yang berbeda dengan praktek yang dijalankan orang lain, kalau itu sesuai dengan kebutuhan Anda.
  2. Berangkat dari keluarga

Anda perlu berangkat dengan pengenalan nilai-nilai pribadi dan keluarga Anda. Nilai-nilai yang penting buat Anda dan keluarga, ke mana anak-anak Anda hendak diarahkan, apa yang menurut Anda menjadi bekal untuk masa depan anak-anak, bagaimana cara mereka belajar, dan seterusnya.

  1. Perluas wawasan
    Keluarga homeschooling adalah keluarga pembelajar yang senang dan menikmati proses belajar. Tanpa minat belajar pada orangtua, sulit untuk menciptakan kultur belajar di dalam keluarga. Kultur belajar tidak bisa diciptakan hanya dengan perintah-perintah kepada anak untuk belajar.
  2. Fokus pada materi, bukan kemasan

fokuskan pada nilai-nilai dan metode yang ditawarkan oleh metode tersebut. Bandingkan nilai-nilai tersebut dengan nilai-nilai dan kebutuhan Anda.

e. Berkembang sesuai waktu
Jangan disandera sebuah metode tertentu. Kapan pun, Anda dapat berganti metode sesuai kebutuhan anak-anak Anda.

Dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar